Kirim Stiker Mesum Di WhatsAPP Bisa Dipenjara 12 Tahun

Jakarta, PUBLIKASI- Aplikasi WhatsApp menjadi salah satu aplikasi kirim pesan favorit masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat bertukar pesan tanpa menggunakan pulsa. Selain untuk mengirim pesan, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur yang menarik, antara lain telepon, video call, dan penyematan stiker saat pengiriman pesan.Buat kalian yang gemar menggunakan stiker saat chatting di WhatsApp, sebaiknya mulai sekarang lebih berhati-hati. Belakangan ini, banyak stiker yang mengandung unsur pornografi beredar di WhatsApp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum. “Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur Undang-Undang Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat
yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau ke polisi,” jelas Semuel, melansir dari Katadata.co.id.*red

Leave a Comment!