Jakarta, PUBLIKASI — Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dimana pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam.
Dia menilai aturan itu tepat jika untuk menertibkan speaker yang berada di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat majemuk. Hal ini agar tidak mengganggu orang lain.
“Ya kita sambut positif upaya penertiban speaker untuk kebaikan bersama khususnya di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu orang lain,” ujar Gus Fahrur dalam pesan singkatnya, Selasa (12/3/2024).
Walaupun begitu, dia meminta agar pemerintah tidak terlalu memperketat aturan tersebut. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi kearifan lokal. “Misalnya di daerah mayoritas muslim dan pedesaan yang sudah menjadi tradisi dan diterima dengan baik tergantung kondisi setempat,” tutur Gus Fahrur. *Ra