Ketua DPR Minta Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

Jakarta, PUBLIKASI – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, pada Selasa (12/10/2021), mengatakan pentingnya menjaga keamanan data pribadi masyarakat terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (13/10/2021).

Ia mengingatkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas.

Pernyataan Puan tersebut terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI. Melalui undang-undang ini, fungsi NIK pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan NPWP.

Puan menegaskan, kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.

“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tuturnya.

Karena itu, Puan menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab.

Ia juga menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini. “Dan pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” tegas Puan.

Kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Oleh karenanya, Puan menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah.

Harapannya, data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat.

Lebih lanjut Puan menilai efektivitas perpajakan ini sebagai bagian dari realisasi single identity atau satu identitas bagi rakyat Indonesia. Puan mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.

“DPR mendorong agar satu kartu ini berlaku juga dengan layanan hak warga untuk kesehatan, sosial dan pendidikan yang dapat dilayani dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai urusan administrasi,” sebut cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Dengan single identity, pelayanan pemerintah kepada masyarakat disebut akan semakin optimal. Reformasi birokrasi pun dinilai akan kian nyata.

“Jadi dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap ke RS, ke sekolah ataupun mendapatkan bansos, cukup dengan satu kartu. Jadi dibutuhkan juga satu server sendiri, yang menjadi pusat pendataan nasional, tanpa masyarakat selalu harus mendaftar,” tutup perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. *AKS

Leave a Comment!