Jakarta, PUBLIKASI – Menindaklanjuti Rapat Kick-off Pemantauan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 7 April 2022 lalu, Deputi II bersama Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan dan Kehutanan di Kawasan IKN. Pertemuan digelar secara daring dan luring di Westin Hotel, Jakarta.
Abetnego Tarigan, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan pada pertemuan ini mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga isu yang diadukan masyarakat dalam tinjauannya ke lapangan.
“Setidaknya ada tiga isu, pertama isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, pemukiman wilayah adat, dan sebagainya, yang ini dinyatakan punya potensi konflik atau sengketa di kemudian hari. Kemudian isu kedua, yaitu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur wilayah adat. Dan ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN,” ungkap Abetnego Tarigan.
“Objektif rapat koordinasi kita kali ini adalah untuk mendapatkan pandangan secara langsung dari kementerian yang terlibat, dan saling memberikan _update_ juga untuk pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di Kawasan IKN,” tambahnya.
Menanggapi isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari angkat bicara. Ia menegaskan, prinsip pada proses pengadaan tanah, yakni tidak ada hak orang, baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN tanpa ganti kerugian yang layak. “Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan. Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN,” tegasnya.
Embun Sari menjelaskan, untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan tanah IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apakah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi. Banyak opsi yang bisa dipilih,” terangnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah diterangkan secara eksplisit terkait dengan perolehan tanah oleh Otorita IKN, yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze.
“First right artinya pengalihan Hak atas Tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Otorita IKN. Sedangkan land freeze, yaitu Otorita IKN memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di IKN, artinya tidak boleh menjual tanah sebelum ada izin dari IKN,” ucap Embun Sari.
Sejatinya, isu penggusuran masyarakat di kawasan IKN telah dibantah Presiden Joko Widodo dalam arahannya. Ia mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN harus melakukan konsolidasi, baik mengenai kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN. Arahan tersebut juga diartikan Dirjen PTPP bahwa masyarakat yang sudah ada di sekitar kawasan IKN harus tetap dirangkul.
“Tapi harus direvitalisasi, ditata sesuai dengan tata ruang, jadi tidak ada penggusuran di lokasi yang tidak dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Intinya tidak ada keinginan pemerintah sebidang tanah pun kita zalimi masyarakat untuk IKN,” jelas Embun Sari.
Hadir secara langsung pada pertemuan ini, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP, Usep Setiawan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi; Plt. Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam, serta perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga terkait. Pertemuan ini turut diikuti secara daring oleh Plt. Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Yuli Mardiono; Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi. (*/Red)