Kementerian ATR/BPN Terus Dorong Penyusunan RDTR di Daerah sebagai Acuan Pemanfaatan Tanah dan Ruang

Jakarta, PUBLIKASI – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana terperinci yang berfungsi sebagai pengendali mutu pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang terus mendorong percepatan penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor (Linsek).

Pada Jumat (18/03/2022), daerah yang mengikuti Rakor Linsek meliputi Kabupaten Bombana tentang RDTR Perkotaan Rumbia tahun 2022-2042; Kabupaten Konawe tentang RDTR Perkotaan Pondidaha tahun 2022-2042; Kabupaten Kolaka tentang RDTR Perkotaan Kolaka tahun 2022-2042; Kota Ternate tentang RDTR Pulau Ternate tahun 2022-2042; dan Kabupaten Raja Ampat tentang RDTR Perkotaan Waisai tahun 2022-2042.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengungkapkan, dibentuknya RDTR Kawasan Pulau Ternate merupakan upaya mewujudkan Pulau Ternate sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan pintu gerbang Maluku Utara. Kawasan ini dirancang berbasis pengembangan simpul perdagangan jasa serta pariwisata yang tangguh bencana dan berkelanjutan. “Saya mengapresiasi Ditjen Tata Ruang yang mendampingi dan memberikan bantuan teknis untuk menyiapkan RDTR ini,” ujarnya pada Linsek yang berlangsung secara daring dan luring di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.

Dalam rencana pembangunan daerahnya, M. Tauhid Soleman menjelaskan, pihaknya selalu memprioritaskan pembangunan daerah yang mengacu pada strategi mitigasi bencana. “Kami menyadari bahwa kami berada di _ring of fire_, makanya kita arahkan pembangunan daerah kepada mitigasi bencana yang tepat. Harapannya pula RDTR berbasis OSS (_Online Single Submission_, red) ini dapat memperlancar investasi di Pulau Ternate,” terangnya.

Bupati Bombana, Tafdil, menyampaikan bahwa pembentukan RDTR Perkotaan Rumbia disusun untuk mewujudkan Perkotaan Rumbia sebagai pusat pelayanan dan pertumbuhan ekonomi regional berbasis pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Selain itu, juga didukung oleh pemukiman perkotaan dan transportasi yang aman. “Saya dan Pemerintah Daerah Bombana berharap Kawasan Perkotaan Rumbia lebih terarah sesuai dengan peruntukannya,” ujar Tafdil.

Selain itu, Tafdil dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen akan menetapkan RDTR Perkotaan Rumbia menjadi Peraturan Bupati maksimal 1 (satu) bulan setelah persetujuan substansi. “Hal ini juga bertujuan untuk percepatan investasi dan perizinan Perkotaan Rumbia di Kabupaten Bombana,” imbuhnya.

Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki yang menutup Linsek mengatakan, dengan adanya RDTR ini maka perizinan akan terbit secara otomatis. “Dengan adanya RDTR ini, otomatis perizinan akan terbit tanpa peraturan teknis (pertek) yang selama ini ada, karena jika suatu daerah sudah ada RDTRnya maka akan otomatis jalan perizinannya melalui mesin,” jelasnya.

Abdul Kamarzuki menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN punya waktu 20 hari untuk menerbitkan persetujuan substansi. “Namun kami meminta kepala daerah untuk menerbitkan peraturan selama sebulan, setelah ditetapkan nanti akan dimasukkan ke OSS,” tambah Abdul Kamarzuki.

Turut hadir secara langsung dalam Rakor Linsek kali ini, Bupati Kolaka, Ahmad Safei dan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati. Turut hadir pula secara daring, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. (*/Red)

Leave a Comment!