Jakarta , PUBLIKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan predikat Badan Publik yang Informatif.
Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pada Selasa (26/10/2021). Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN untuk menerima anugerah yang diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif. Para badan publik ini diharapkan dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik. Ia juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air.
Ketua KIP, Gede Narayana menuturkan bahwa penganugerahan ini diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Sebagai informasi, tiga predikat diumumkan dalam kesempatan tersebut, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas diterimanya penghargaan ini. “Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kita berhasil memperoleh penghargaan ini. Di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini, berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sebuah kebutuhan, tapi suatu keniscayaan. “Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kemajuan teknologi informasi memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Begitu juga dengan adanya pandemi Covid-19 yang memaksa untuk masuk ke dalam ekosistem digital. “Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi _online_ melalui _website_ PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” terang Kepala Biro Humas.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN atau melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat _e-mail_ di surat@atrbpn.go.id. Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Selain itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.
Guna mewujudkan ekosistem digital serta memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital. Hal ini pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”. Kepala Biro Humas mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan _online_ sejak tahun 2020. Layanan tersebut, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Inovasi layanan terbaru yang juga semakin memudahkan masyarakat adalah fitur Loketku dalam aplikasi SentuhTanahku. “Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” jelas Yulia Jaya Nirmawati. (Red)