Kementerian ATR/BPN Perkuat Metode Penanganan Sengketa Pertanahan

Jakarta , PUBLIKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar Pelatihan Mediasi Pertanahan Tingkat II tahun 2021.

Pelatihan diselenggarakan bersama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM) secara daring pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto saat membuka acara pelatihan, Senin (27/09/2021), menjelaskan di Indonesia luas tanah berstatus konflik dan sengketa pertanahan memang tak sampai 10 persen dari luas bidang tanah di Indonesia. Namun, sengketa tanah ini harus ditangani dengan serius dan dapat menjadi masalah dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN.

“Sebagai langkah awal penyelesaian kasus konflik dan sengketa tanah, biasanya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu. Lalu tak jarang, mediasi hanya sebagai sarana untuk mengarahkan pihak bersengketa ke pengadilan, tanpa tercapainya kesepakatan perdamaian. Maka pelatihan ini sangat diperlukan sehingga para peserta dapat berperan menjadi mediator yang baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirjen PSKP berpesan agar pelatihan mediasi pertanahan ini dapat membantu petugas di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan untuk bisa menjadi mediator yang lebih baik dan sengketa pertanahan menjadi tuntas.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, semoga materi yang disampaikan oleh para fasilitator membantu dalam penanganan sengketa tanah,” pesannya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM), Indra Bastian, menjelaskan tujuan diadakannya pelatihan ini diharapkan ada peningkatan kompetensi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ATR/BPN, sehingga dapat memiliki kemampuan dasar dalam kegiatan mediasi pertanahan serta prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Nantinya evaluasi akan dilakukan melalui pelatihan ini, pertama evaluasi aspek reaksi peserta serta pembelajaran peserta. Kedua, evaluasi di akhir pelatihan untuk mengetahui pemahaman yang dimiliki oleh peserta setelah dilakukan pelatihan sehingga dengan begitu para peserta pelatihan dapat mengimplementasikannya,” tuturnya. (Red)

Leave a Comment!