Jakarta, PUBLIKASI – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangannya, Minggu (6/3).
Dalam surat edaran tersebut, PPLN dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui enam pintu masuk, yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid Nusa Tenggara Barat.
“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” ucap Novie.
Novie menyebut hal pokok yang berubah dalam SE Nomor 20 ini adalah pemangkasan masa karantina bagi PPLN.
“Masa karantina 7×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3×24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” ujarnya.
Selain itu, kata Novie, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN, antara lain bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran, tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Lalu, khusus WNA PPLN, harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai US$25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Kemudian, PPLN juga harus melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing.
Tes tersebut dilakulan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7×24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3×24 jam.
Di sisi lain, dispensasi atau pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN dengan keadaan mendesak.
“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ujar Novie. *Arya