Kemendagri Singgung Sense of Crisis Pada Baju Dinas Mewah DPRD

Jakarta, PUBLIKASI—Terkait pengadaan pakaian dinas Anggota DPRD, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penyediaan pakaian dinas anggota DPRD harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. Di tengah pandemi Covid-19 ini, jajaran pemerintahan daerah diajak mempunyai sense of crisis.

“Ada prinsip dasar menyangkut kepatutan, publik akan menilai di tengah pandemi Covid-19 ini patut enggak kita membelanjakan sesuatu yang dinilai tidak sejalan dengan rasa sense of crisis tadi,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian saat dihubungi, Selasa (10/8).

Ia menjelaskan, dasar hukum mengenai pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan ketentuan jumlah dan jenis pakaian dinas yang akan didapatkan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam Pasal 12 ayat 2 disebutkan, pakaian dinas dan atribut disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan. Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat 3 berbunyi, ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah.

“Ditetapkan satu stel itu Rp 1,5 juta maka penetapan perwali (peraturan wali kota) itu batas maksimal terhadap harga. Kurang boleh, lebih jangan,” kata Ardian.

Saat masa pandemi Covid-19, dia mengingatkan perlunya kontribusi yang optimal dari pemerintah daerah, termasuk dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diarahkan untuk penanganan Covid-19. Ardian meminta semua pihak menahan diri tidak membelanjakan anggaran secara boros. Sudin hasibuan/robert

Leave a Comment!