Kejari Kebumen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidum dan Tipiring

Kebumen, PUBLIKASI – Sejumlah barang bukti terkait 53 perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana ringan (tipiring) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH, Rabu (27/10/2021).

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH dan jajaran Forkopimda ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kejari Kebumen Jalan Pemuda 135. Barang bukti tindak pidana itu, dipecah, dibakar, dilarutkan dalam air serta  dihancurkan. Sebanyak 1.772 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) Himawan Setianto SH MH mangatakan, barang bukti  itu terkait 53 kasus pidana, yakni perjudian lima perkara, Undang-undang Kesehatan 17 perkara, narkotika 17 perkara, penipuan dan penggelapan satu perkara.

Kasus perlindungan anak 2 perkara,  pembunuhan 3 perkara, perusakan, percobaan aborsi 1 perkara, pencurian 1 perkara, eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak 1 perkara, penganiayaan 2 perkara dan  tipiring menjual minuman keras 2 perkara.

Sedangka barang bukti yang dimusnahkan terdiri, 32 unit handphone, lima buah senjata tajam, 3.207 butir pil Hexymer, 269 butir Tramadol, 20 butir Riklona, satu butir Alprazolam, delapan butir Vitacimin dan 252 butir Yarindo.

Selain itu, 112 jenis kosmetik 578,428 gram sabu-sabu, 90 gram tembakau gorila, 239.3816 gram tembakau sintetis. Berbagai macam minuman keras juga ikut dimusnahkan, yakni 15 botol anggur merah, 21 botol bir singaraja, enam botol anggur 500, dua botol besar ciu dan enam ciu botol kecil.

Dikatakan Himawan Setianto, jumlah total uang rampasan Rp 22,086 juta, perkara perjudian Rp15,860 juta, narkotika Rp 2,295 juta. Undang-undang Kesehatan Rp 2,931 juta dan perlindungan anak Rp1 juta. Sementara total hasil lelang barang rampasan pidana umum Rp 32,115 juta disetor ke kas negara. Sebanyak 14 unit sepeda motor, dua handphone, satu unit sepeda ontel 510 liter BBM Premium.

Sedangkan total hasil lelang benda sita eksekusi pidana khusus Rp 5,200 juta. Uang hasil penjualan lelang barang sita telah disetor kepada negara melalui Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen untuk menutupi sebagian uang pengganti.

Pemusnahan barang bukti ini menurut Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan.

Sedang barang bukti yang dikembalikan, pihaknya memiliki program Menganti yakni mengantarkan barang bukti sampai ke rumah pemiliknya.

Selain itu lanjut Kajari Kebumen, pemusnahan barang bukti yang digelar pihaknya sekaligus sebagai bentuk publikasi kepada masyarakat bahwa kejahatan dengan barang buktinya adalah hal yang melanggar hukum.

“Sesuai putusan pengadilan, jika barang bukti itu harus dimusnahkan akan kami musnahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH dalam sambutannya menyatakan keprihatinan atas tingginya pelanggaran hukum di Kebumen. Dia minta penegakan dalam upaya memberantas kejahatan di Kebumen terus ditingkatkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika mengalami keresahan untuk mendekat dengan para ulama maupun rohaniawan. Sehingga akan terbawa ke arah yang lebih baik. Bukan malah berbuat kejahatan,” imbuhya. (Red)

Leave a Comment!