Jakarta, PUBLIKASI – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya terkait kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan pada Senin (1/11) pekan depan.
“(Pemeriksaan Rachel) minggu depan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (28/10).
Rachel kembali diperiksa untuk dimintai keterangan lanjutan usai kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, Tubagus menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut Rachel masih berstatus sebagai saksi.
“Masih (berstatus) saksi,” ucap Tubagus.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi telah menemukan ada dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel. Yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel juga telah diperiksa pada Kamis (21/10) lalu. Saat itu, Rachel dicecar 35 pertanyaan selama sembilan jam pemeriksaan.
Selain Rachel, penyidik juga turut memeriksa kekasihnya yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia yang merupakan manajernya. *Arya