Kasus Pembunuhan Dua Pelaku Begal oleh Korban Begal Dihentikan

Jakarta, PUBLIKASI – Sempat dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan 2 pelaku begal, akhirnya M alias Amaq Sinta kini bisa bernafas lega setelah statusnya dicabut dan kasus resmi ditutup.

Status tersangka pembunuhan yang sempat menjerat Amaq Sinta memang disorot banyak pihak hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit menjamin keadilan bagi Amaq Sinta.

“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara Sdr Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tulis Sigit di akun Instagram resminya, Sabtu (16/4).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun turut buka suara. Agus menyarankan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Amaq Sinta dihentikan.

“(Sebaiknya penyidikan) hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama. Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak-kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” ungkap.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4) dini hari. Belakangan diketahui kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.

Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.

Pada Kamis (14/4), Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus korban begal jadi tersangka tersebut. Kasus ini mulanya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka. *Arya

Leave a Comment!