Kapolres Padang Lawas Keluarkan Maklumat Larangan Jual Petasan dan Miras

Padang Lawas, PUBLIKASI – Kepala Kepolisian Resor Kabupaten  Padang Lawas (Kapolres Palas) AKBP Indara Yanitra Irawan SIK MS.i keluarkan maklumat terkait penjualan petasaan dan Minuman Keras (Miras) serta larangan pengoperasian tempat hiburan malam selama bulan suci ramadhan 1444 H.

Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Ps. Ka Subsi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan kepada saat ditemui, Rabu 12 April 2023 di Mapolres Palas.

Lanjut Ginda, aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan dan Miras serta pengoperasian tempat hiburan malam itu tertuang dalam Maklumat Kapolres Palas Nomor : Mak/02/IV/2023.

“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi keamananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri. Bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana,” kata Ginda.

Dalam malklumat Kapolres tersebut berisikan lima Poin yaitu Dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang – barang uang dapat menimbulkan, membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon/petasan, bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.

Kemudian, Dilarang kepada pedagang membeli,menjual,menjadi perantara jual beli bahan- bahan berupa mercon/petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda serta menimbulkan kebisingan.

Selanjutnya, Dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang – barang berupa mercon/ petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran serta kebisingan.

Berikutnya, Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi,memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras dan apabila di temukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan serta mengkonsumsi minuman keras.

Dan yang terakhir, Menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi / membuka tempat selama bulan suci ramadhan, apabila ada ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih beroperasi akan dilakukan tindakan tegas. Soleh

Leave a Comment!