Jokowi Resmi Pecat Johnny Plate dari Menkominfo Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta, PUBLIKASI ‐‐ Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Johnny G. Plate dari posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BAKTI.

Pemberhentian Plate tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, tertanggal 19 Mei 2023.
Dalam keputusan itu, Jokowi menyampaikan terima kasihnya atas kinerja Plate selama mengemban tugas sebagai Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip laman resmi Kominfo, Jumat (19/5).

Bersamaan dengan itu, Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo menggantikan Plate hingga pejabat definitif diangkat.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Ia dinyatakan terlibat dalam proyek yang diprediksi merugikan negara Rp8 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Agung Kuntadi mengatakan peran Plate yakni diduga terlibat sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri. Plate kini ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba. *Arya

Leave a Comment!