Jakarta, PUBLIKASI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa 18 Januari 2022.
Sehari sebelum rapat paripurna tersebut digelar, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, ibu kota baru di Kalimantan Timur akan diberi nama “Nusantara”.
“Ini saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden pada hari Jumat lalu. Beliau mengatakan ibu kota negara ini Nusantara,” kata Suharso dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Dalam Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Jokowi menyampaikan ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan sejumlah alasan perlunya pemindahan ibu kota negara itu. Alasannya antara lain: Pertama, menurut Presiden, beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, dan juga airport (bandar udara) dan pelabuhan laut yang terbesar di Indonesia.
Kedua, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk sudah 150 juta atau 54 persen dari total penduduk Indonesia dan 58 persen PDB ekonomi Indonesia itu ada di Pulau Jawa, dan Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan.
Presiden Jokowi mengatakan, ibukota baru nantinya dibangun sebagai sebuah lokomotif baru untuk transformasi menuju Indonesia yang berbasis inovasi, teknologi dan ekonomi.
“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan beban Jakarta dan beban Pulau Jawa yang semakin berat dalam hal kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas yang sudah terlanjur parah, dan polusi udara dan air yang harus segera kita tangan. Secara fisik, pembangunan ibukota baru di Kalimantan Timur harus dijadikan momen untuk membangun sebuah kota yang sehat, efisien dan produktif,” jelas Jokowi di Bandung pada 17 Januari 2022.
Apresiasi Pemindahan IKN
Ketua Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distribusi Indonesia, Dr. John N. Palinggi, M.M., M.B.A., menyampaikan apresiasinya atas disahkannya RUU Ibu Kota Negara tersebut kepada PUBLIKASI hari ini, 31/1. Ia sependapat dengan keputusan Pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Alasannya antara lain dalam rangka mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat.
Alasan lainnya, mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timur yang selama ini bersifat “Jawa sentris”. Pemindahan ibu kota negara ini, lanjutnya kini menjadi “Indonesia sentris” karena Ibu Kota Negara yang baru dinilai John Palinggi merepresentasikan identitas kebangsaan dan kebhinekaan.
“Dua setengah tahun lalu saya sudah bicara di Youtube tentang perpindahan ibukota negara republik Indonesia sebagai ide atau gagasan bapak Presiden berdasarkan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang sangat mendesak dan sangat penting. Antara lain berhubungan dengan keberadaan situasi-situasi Jakarta saat yang saat ini sudah tidak memadai lagi. Dan yang kedua paling mendesak adalah pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia yang selama ini bertumpu di Jawa,” tegas John Palinggi yang juga Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (Bisma).
Belum lagi kondisi Jakarta yang saat ini “dihantui” kemacetan, jumlah penduduk yang sangat padat, air baku mutu Kali Ciliwung untuk perusahaan air minum sudah sangat tercemar. Kondisi udara yang sudah melampaui ambang batas hingga banjir yang setiap tahun melanda Jakarta.
“Pemindahan ibu kota ini adalah jawaban yang paling tepat menyelesaikan berbagai persoalan negatif di ibu kota negara saat ini, Jakarta. Di sisi lain akan membawa nilai tambah yang bermanfaat strategis bagi Indonesia ke depan,” jelas John Palinggi.
Menurutnya, kebijakan Pemerintah tersebut juga sebagai langkah bijak karena proses keputusan pemindahannya diambil dengan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan argumentasi, pendapat, gagasan, ide dan pertimbangan yang sangat tepat dan demokratis.
Dikatakan demokratis karena Pemerintah melalui Presiden, sebelumnya sudah menyampaikannya ke publik sebelum diputuskan untuk memindahkan ibu kota negara. Presiden kemudian mengajukan ke DPR. Di DPR, proses legislasi juga dilaksanakan secara demokratis. Bahwa DPR telah meminta pendapat masyarakat di berbagai daerah. Pada akhirnya DPR setuju menetapkan Rancangan Undang-Undang IKN menjadi undang-undang.
“Dengan telah ditetapkannya UU Ibu Kota Negara, maka tidak ada lagi perdebatan yang perlu dilakukan oleh siapapun. Selanjutnya, setelah 30 hari undang-undang ditetapkan maka semua warga negara wajib mentaati. Sebab ukuran kita sebagai warga negara yang baik adalah mentaati Undang Undang Dasar 45, Pancasila, serta setiap undang-undang dan peraturan pemerintah,” tegas pria yang juga Pengamat Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Ia berpendapat, pihak-pihak yang cenderung tidak menyetujui atau melecehkan keputusan DPR itu seharusnya tidak terjadi. Sebab, tindakan penolakan yang demikian telah mencederai kesepakatan bahwa Negara Indonesia dibangun dan dikendalikan dengan hukum. Sementara undang-undang itu adalah hukum yang harus dipatuhi semua pihak tanpa kecuali.
Pemikiran pemikiran yang melenceng atau tergelincir dari undang undang, jelasnya, dapat memberikan persepsi negatif bagi masyarakat. Dan tindakan ini adalah bagian yang bisa mencederai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Identitas Bangsa
John Palinggi berpandangan, pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Kalimantan Timur, tetap dalam kerangka bahwa Pemerintah berkeinginan membangun ibu kota negara yang dimodernisasi berdasarkan budaya dan identitas bangsa sendiri. Bukan “Ibu Kota Negara Istana” yang dibangun oleh orang Belanda.
Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa yang memberikan kontribusi pemasukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara itu adalah Kalimantan dan Papua. Contohnya, Kalimantan Timur memberi kontribusi yang besar bagi Indonesia lewat pemanfaatan hutan-kayunya, batubara dan emas.
“Kan jadi wajar kalau misalnya ibu kota negara diletakkan di Kalimantan karena berada di tengah-tengah antara Aceh dan Papua,” tuturnya.
Optimisme John Palinggi
Ia sependapat, salah satu tantangan terbesar pembangunan ibu kota baru ini adalah dilakukan secara bertahap. Namun upaya ini tetap harus dimulai dengan cara yang bersih, jujur, dan bebas korupsi. Berikutnya, diwujudkan dalam bentuk modernisasi peradaban yang memuat Bhineka Tunggal Ika. Disamping itu juga diintegrasikan dengan menjaga lingkungan hijau yang ada Kalimantan.
“Hutannya luas, hijau dan tidak ada banjir. Di sana juga tidak ada aksi demo. Tidak ada demo yang memprotes perusahaan seperti halnya di Jakarta. Tidak ada di sini. Baru-baru ini terjadi demo karena ada orang lain yang menghina mereka dengan pernyataan Kalimantan adalah tempat buang anak jin. Ini kali pertama ada demo karena mereka sangat sensitif terhadap sesuatu yang menghina budaya mereka, dan keberadaan mereka,” jelas John Palinggi.
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, diakui John Palinggi sebagai pekerjaan besar. Namun ia optimis dan percaya, pekerjaan tersebut akan bisa terlaksana dengan baik dan lancar.
“Kita bangsa Indonesia tidak boleh tertidur karena tantangan Covid-19. Saya salut, hormat dan bangga kepada Bapak Presiden dalam situasi sulit sekalipun masih bisa memiliki kreativitas yang tinggi. Termasuk masih dipercaya dunia internasional,” tegasnya.
Kalau tidak dipercaya dunia internasional, Indonesia bisa jadi sudah bangkrut di tengah kondisi Covid-19. Meskipun bantuan internasional itu berupa hutang, John Palinggi tidak mempermasalahkannya. Sebab, penggunaanya semata digunakan untuk kepentingan rakyat. sudin hasibuan