Sukabumi, PUBLIKASI– Menjelang Bulan Suci Ramadhan Satpol PP Kab. Sukabumi bersama jajaran Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi dan Kodim 0622 Kab. Sukabumi Melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kab. Sukabumi, Rabu malam. 07 April 2021
Dari kegiatan tersebut, puluhan botol Minuman keras (Miras) berhasil diamankan dari berbagai tempat dengan berbagai jenis merek diantaranya, miras jenis Anggur merah sebanyak 33 botol, Anggur putih 2 botol, Intisari 24 botol, Frost 7 botol, Angker 1 botol, Iceland 3 botol, Kolesom 2 botol, jelas Plt. Kasat Pol PP Kab. Sukabumi yang dihubungi melalui pesan singkat Whatshapp.
Selain berhasil menyita puluhan botol Miras dalam Operasi tersebut juga berhasil menjaring beberapa Laki-laki dan perempuan bukan pasangan sah di beberapa penginapan di wilayah Palabuhanratu.
Mereka yang terjaring diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila.
Pasangan yang terjaring Razia tersebut selain dilakukan pembinaan mereka juga membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatan penyakit masyarakat tersebut, tandasnya. yati