Jampidsus Periksa 17 Saksi Terkait Asabri

Jakarta, PUBLIKASI – Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 17 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019. Tiga diantaranya merupakan purnawirawan dari TNI dan Polri, berinisial SA, HMTM dan IW.

Dilansir dalam keterangan pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin (6/9/2021), ketiganya disebut pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak, beberapa saksi diperiksa terkait terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI) serta pendalaman keterlibatan pihak lain. Beberapa orang saksi lainnya diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka Teddy Tjokrosapoetro (TT).

“SA, HMTM, dan IW diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT,” kata Leonard dalam keterangan pers Puspenkum Kejaksaan Agung, tersebut.

Disebutkan, saksi SA pernah menjabat sebagai Komisaris PT Asabri tahun 2014-2019. Berikutnya, HMTM mantan Komisaris Utama PT Asabri tahun 2018-2019. Sedangkan IW, pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Asabri tahun 2014-2017.

Saksi lain yang diperiksa terkait tersangka Teddy Tjokrosapoetro yang baru ditetapkan pada Kamis (26/8) lalu, yakni inisial DPH, mantan Komisaris PT Asabri tahun 2014-2019.

DPH saat ini diketahui menjabat sebagai Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa saksi berinisial GP merujuk pada Gustipar Pinayungan selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 22 Mei 2017 sampai dengan 31 Juli 2018. Nama Gustipar disebut dalam surat dakwaan delapan terdakwa Asabri yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Dalam surat dakwaan itu dijelaskan bahwa Gustipar mendapat aliran dana dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017 sebesar Rp18,422 juta. Dalam perkara ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara mencapai Rp 22,78 triliun.

Adapun 12 saksi lainnya yang diperiksa, yakni ID selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksa Dana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS. Kemudian, DN selaku Analisis Reksadana PT Asabri (Persero).

Kem wa DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Manajemen, CDR selaku Manajer Investasi PT Recapital Aset Management, YH selaku Accounting PT Pool Advistar Aset Management, HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas, dan DP selaku Direktur PT Royal Investium Sekuritas. AKS

Leave a Comment!