Jalani Sidang Perdana, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin di Dakwa Terima Suap Rp11,5 miliar

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang perdana pada Senin (13/9/2021). Sidang tersangka penerima suap pengurusan perkara di KPK itu digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Dalam surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, menyebutkan mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

“Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan mantan bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5,19 miliar.

Disebutkan, M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai non-aktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif.

Kemudian, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjo Jaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

“Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK,” tutur Jaksa KPK.

Robin diketahui menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dan bertugas ikut melakukan penyidikan atas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK bersama-sama dengan penyidik lainnya.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Robin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. AKS*

Leave a Comment!