Ini Pernyataan Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Penodaan Agama oleh M. Kece

Jakarta, PUBLIKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube M. Kece.

Akun ini diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta satu video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (24/8/2021).

Menurutnya, dari sisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28, ayat 2 jo. pasal 45A.

Pasal itu berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece, lanjut Dedy, dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut.

Antara lain : Pertama. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Kedua. Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

“Patroli siber untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan,” ungkapnya.

Disamping itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

“Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas  SARA, dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” pungkasnya. AKS

Leave a Comment!