Ini Hasil Lengkap Commitment Letter Antara Pengurus Lama dan Pengurus Baru Koperasi Lima Garuda yang Dimediasi Satgas Koperasi Bermasalah

Jakarta, PUBLIKASI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang dipimpin Agus Santoso melakukan mediasi antara pengurus lama Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda (KLG) dengan pengurus baru dan perwakilan anggota pada Jumat (4/2/2022) lalu.

Hasil mediasi antara Pengurus Lama KLG yang diwakili Surachmat Sunjoto (SS) dan Pengurus Baru itu tertuang dalam Commitment Letter yang sesuai dengan harapan anggota.

“Dalam pertemuan tersebut ada beberapa komitmen yang disampaikan oleh Bapak Surachmat Sunjoto. Dan setelah melalui pembicaraan dengan perwakilan anggota yang didampingi oleh Ketua dan Tim Satgas maka disepakati sejumlah poin,” kata Ketua Koperasi Lima Garuda Kamari (Pengurus Baru) kepada PUBLIKASI, Selasa (8/2/2022).

Isi komitmen itu, lanjut Kamari adalah: Pertama. Surachmat Sunjoto  menyanggupi untuk menjual aset senilai Rp12 Miliar untuk membayarkan kepada anggota selambat lambatnya dengan jangka waktu 3 bulan ( 7 Mei 2022).

Kedua. Meminta Surachmat Sunjoto memberikan daftar dan data konkrit piutang dan aset (bukti berupa surat surat dokumen) sesuai yang tertera dalam Keputusan PKPU KLG dalam kurun waktu 7 hari (14 februari 2022) yang akan diserahkan kepada Pengurus.

Ketiga.Dilakukan audit khusus secara independen setelah dilakukan RAT/RALB yang diawasi oleh pengurus baru, pengawas dan perwakilan anggota yang dibiayai oleh KLG.

“Untuk poin.tiga ini dilakukan setelah nanti diadakan RAT/RALB,” jelas Kamari.

Keempat. Dilakukan RAT/RALB paling lambat tanggal 21 Maret 2022 dengan panitia penyelenggara dari perwakilan anggota dan difasilitasi oleh pengurus baru KLG serta pendampingan dari pihak Kemenkop dan UKM RI.

“Poin empat ini disepakati karena menurut Pak SS sejak dibentuknya pengurus baru pada 31 Juli 2022 Pak SS merasa tidak bisa dan sulit mendapatkan akses ke KLG untuk mengetahui data-data. Kami (perwakilan anggota) meminta masukan kepada Tim Satgas bagaimana kalau diadakan RAT/RALB dan mengembalikan kepengurusan dan pengelolaan KLG kepada Pak SS agar bisa mendapatkan akses ke KLG. Satgas setuju dan Pak SS mengetahui hal ini,” jelas Kamari.

Kelima. Surachmat Sunjoto akan memberikan data anggota dan laporan keuangan kepada pengurus atau perwakilan anggota termasuk yang berada di luar kota jakarta yang dibutuhkan untuk pelaksanaan RAT/RALB paling lambat tgl 28 Februari 2022 .

Keenam. Pak Surachmat Sunjoto berkomitmen  untuk menjual tanah di daerah Subang Jawa Barat untuk pembayaran sesuai Perjanjian Homologasi sebesar Rp12 Miliar paling lambat 7 Mei 2022.

Ketujuh. Satgas penanganan koperasi bermasalah mendampingi proses homologasi sesuai putusan pengadilan yang didukung mekanisme asset based resolution.

“Ketujuh komitmen tersebut telah ditandatangani oleh Pak SS , Pengurus serta Perwakilan Anggota dan diketahui oleh Ketua Tim Satgas,” tutur Kamari.

Apabila komitmen ini tidak bisa dipenuhi oleh SS,.lanjut Kamari, maka sebaiknya diserahkan kepada Satgas Kemenkop untuk dapat melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelnya, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan mediasi antara pengurus lama Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda dengan pengurus baru dan perwakilan anggota pada Jumat (4/2/2022).

Dalam mediasi itu, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso didampingi Wakil Ketua II Yudhi Wibisana dan Sekretaris Satgas Henra Saragih.

“Alhamdulillah, Satgas mampu menjembatani komunikasi di Koperasi Lima Garuda yang selama ini tersendat hubungan antara pengurus yang lama dengan pengurus baru,” kata Agus di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Agus menyatakan merasa bersyukur karena pertemuan itu menghasilkan kesepakatan antara pengurus lama dan yang baru untuk membuat Commitment Letter yang sesuai dengan harapan anggota. abdullah karim siregar

 

Leave a Comment!