Jakarta, PUBLIKASI – PT Indosat Tbk resmi membubarkan anak usaha PT Indosat Mega Media (IM2) usai mendapat persetujuan dari pemegang saham IM2.
“Dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham IM2, yaitu perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021 lalu,” ujar Corporate Secretary Indosat Billy Nikolas Simanjuntak, Jumat (10/12).
Ia menambahkan pihaknya juga menunjuk likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, Alvian M Tambunan, dan Megawati Prabowo, dari Kantor Law Firm James Purba & Partners.
“Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib,” jelasnya.
Sebelumnya, buntut dari pembubaran IM2, serikat pekerja meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan membantu mereka dalam mendapatkan hak-hak dari anak usaha PT Indosat Tbk itu. Mulai dari pembayaran gaji yang tertunggak dan tunjangan hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Kami meminta lembaga-lembaga terkait untuk turun, bahkan Presiden Jokowi untuk turun tangan membantu melindungi hak-hak kami,” jelas Ketua Serikat Pekerja IM2 Denny Saputra di konferensi pers virtual, Selasa (14/12).
Menurut Denny, Jokowi perlu membantu mereka karena IM2 adalah anak usaha dari perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia. Selain itu, permasalahan ini tidak hanya berdampak ke segelintir karyawan, tapi ratusan.
Ia mencatat ada lebih dari 350 karyawan dengan status kontrak (outsourcing) yang menjadi korban PHK sepihak sejak 30 November 2021. Padahal, mereka tidak pernah mendapat komunikasi dari manajemen, namun ujug-ujug langsung terkena PHK.
Selain itu, akan ada 93 karyawan tetap yang tersisa dan akan menjadi korban PHK selanjutnya ketika perusahaan resmi ditutup pada 31 Desember 2021. Padahal, para karyawan ini juga belum dipenuhi hak-hak gaji dan tunjangannya.
“Perusahaan bilang pemenuhan hak-hak karyawan akan diselesaikan melalui proses likuidasi, tapi proses likuidasi ini tidak ada kejelasan baik dari segi nominal (yang dibayarkan) hingga jangka waktu. Likuidasi membutuhkan waktu, tidak bisa cepat, lalu kami harus makan apa selagi menunggu itu?” ucapnya.
Denny mengatakan kekhawatiran karyawan terhadap penyelesaian hak-hak karyawan melalui proses likuidasi juga muncul karena Kejaksaan Agung sejatinya telah menyita seluruh aset IM2 sejak 29 November 2021. Mulai dari aset tanah, bangunan, dan lainnya. *Arya