Jakarta, PUBLIKASI – Indonesia Memanggil 57 Institute atau IM57+ Institute, menyatakan rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang membentuk partai politik (parpol) terus dimatangkan.
“Ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kami matangkan di internal,” kata Koordinator IM57+ Institute Moch Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).
Diketahui, IM57+ Institute dideklarasikan oleh 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). IM57+ Institute menjadi sarana untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.
Menurut Moch Praswad, pada prinsipnya IM57+ Institute akan mengakomodir aspirasi anggota terkait ide pembentukan parpol tersebut.
IM57+ Institute, kata Praswad, berpendapat perlu adanya konsentrasi khusus pada dua area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan partai politik terkait ide pembentukan parpol tersebut.
“Dalam jangka waktu dekat ini, kami akan rencanakan untuk bertemu dengan beberapa tokoh partai politik, ketua umum, dan para pendiri partai politik untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Sebelumnya, Rasamala mengungkap niatnya membentuk parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Rasamala merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus TWK.
Ia mengakui tidak mudah membentuk parpol karena syaratnya yang rumit. Kendati demikian, kata dia, rencana tersebut layak dicoba untuk perubahan dan kemajuan Indonesia.
Ia juga mengungkapkan nama parpol yang akan dibentuknya tersebut, yaitu Partai Serikat Pembebasan dengan ideologi Pancasila yang hakiki. *AKS