Jakarta, PUBLIKASI – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan itu adalah mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik 57 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resminya, Minggu (29/8/2021).
Selain itu, Kurnia mendesak agar Presiden Jokowi segera menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alasannya, selain mengingkari instruksi Presiden, para pimpinan dua lembaga itu juga tak mematuhi rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan maladministrasi sesuai temuan Ombudsman, dan melakukan pelanggaran HAM sesuai temuan Komnas HAM.
“Hal ini akan menjadi pembuktian terhadap konsistensi Presiden saat pertengahan Mei lalu mengungkapkan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK,” kata Kurnia.
Diketahui, hasil TWK KPK menyatakan 57 pegawai hingga saat ini tak bisa menjadi ASN karena dianggap terlalu merah.
Belakangan, para pegawai yang tak lulus TWK telah melaporkan tes yang mereka ikuti ke Komnas HAM dan Ombudsman.
Hasilnya, Komnas HAM menyatakan KPK telah melakukan pelanggaran HAM. Sedangkan, Ombudsman mendapati temuan KPK melakukan maladministrasi karena telah mengganti tanggal perjanjian kontrak TWK. AKS