Jakarta, PUBLIKASI – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan dua anggota DPR, Herman Heri dan Ihsan Yunus, dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Penyelidikan semestinya dilakukan sebelum berkas kasus suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Pertama, memanggil Herman Herry, Ketua Komisi III DPR RI, sebagai saksi. Hal ini penting, sebab, dalam forum persidangan, saksi Adi Wahyono, telah menuturkan bahwa Herman mendapatkan satu juta paket pengadaan sembako,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (29/3).
Terkait Ihsan Yunus, ICW mengingatkan bahwa KPK baru menggeledah kediaman orangtua dan rumah pribadinya.
“Sedangkan ruangan kerja Ihsan sepertinya belum pernah didatangi oleh Penyidik,” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, penanganan perkara suap bansos Kementeran Sosial di tingkat penyidikan menuai banyak problematika. Ia menduga, ada upaya dari internal KPK yang ingin menutup perkara ini agar tidak merembet ke banyak pihak.
“Melihat kondisi seperti ini, ICW menduga keras akan ada lagi nama-nama yang sengaja dihilangkan dalam surat dakwaan Juliari Batubara nanti,” ucapnya.
Seperti diketahui Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial untuk Covid-19 di Wilayah Jabodetabek tahun 2020. Dalam kasus ini, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap, yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Sementara pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. (*Red)