Jakarta, PUBLIKASI – Indonesia Corruption Watch ( ICW) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas KPK yang hanya menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, tindakan Firli menggunakan helikopter layak dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK.
“Secara kasat mata, tindakan Firli Bahuri menggunakan moda transportasi mewah itu mestinya telah memasuki unsur untuk diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK,” kata Kurnia, Kamis (24/9).
ICW pun memberi lima catatan atas putusan Dewan Pengawas KPK tersebut. Pertama, pernyataan Firli Bahuri tak menyadari pelanggaran yang telah ia lakukan dinilai tak masuk akal.
Menurut Kurnia, Firli Bahuri selaku Ketua KPK seharusnya memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, Dewan Pengawas KPK tidak mempertimbangkan pelanggaran etik Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Padahal, kata Kurnia, Firli sebelumnya telah dinyatakan melanggar kode etik berat pada 2019 tahun lalu.
“Sementara dalam putusan terbaru, Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa Firli tak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik,” kata Kurnia.
Ketiga, Kurnia menilai Dewan Pengawas KPK mengabaikan sejumlah rangkaian kontroversi Firli lainnya seperti kasus penyekapan pegawai saat melakukan tangkap tangan serta pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa.
” Dewan Pengawas KPK tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif,” ujar Kurnia.
Keempat, putusan Dewan Pengawas KPK dinilai tidak akan mengangkat reputasi KPK yang terpuruk karena tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, hanya tidak dapat mengikuti program promosi, rotasi, tugas belajar dan pelatihan.
Kelima, Dewan Pengawas KPK tidak mendalami dugaan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.
“Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri,” kata Kurnia.
Ia beralasan, UU KPK telah tegas menyebutkan seorang pimpinan KPK harus memenuhi sejumlah syarat, di ataranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
“Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin itu. Sebab, telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,” katanya. **
ICW: Harusnya Firli Bahuri Diminta Mundur dari Pimpinan KPK
September 24, 2020