Hukum Melewatkan Sahur

Jakarta,PUBLIKASI – Salah satu anjuran saat menjalankan puasa yaitu sahur biasanya dilakukan pada sepertiga malam dan berakhir saat azan subuh dikumandangkan. Karena dilaksanakan pada dini hari, sahur bisa saja terlewat. Akibatnya puasa harus dilakukan tanpa makan sahur. Tapi, sahkah puasa seseorang tanpa makan sahur? Hukum puasa tanpa makan sahur sudah semestinya dipahami oleh semua umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ada sebagian orang yang memahami sahur adalah inti puasa dan belum sepenuhnya memahami hukum puasa tanpa makan sahur. Mereka kemudian tidak berpuasa hanya karena tidak sempat makan sahur. Inilah yang menyebabkan kesalahan persepsi.

Jadi apa sebenarnya hukum melewatkan sahur? Apakah puasa akan tetap sah tanpa sahur?
1. Anjuran makan sahur
Salah satu Sunah dalam berpuasa adalah santap sahur. Sebelum berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk makan sahur. Sahur adalah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada aktivitas makan yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan menjalankan ibadah puasa.

Aktivitas sahur sendiri dapat berupa menyantap sesuatu walaupun hanya seteguk air. Waktu sahur yang disunnakan adalah selepas tengah malam. Makan sahur memang bukanlah sebuah ibadah yang di wajibkan dalam Islam atau sebuah aktivitas yang harus dilakukan.

Namun melihat dari manfaatnya, makan sahur sangat di anjurkan karena bisa memberikan energi kepada tubuh agar mampu menjalankan ibadah puasa seharian.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bersantap sahurlah kalian, karena dalam sahur itu ada keberkahan,” (HR al-Bukhari).

Aktivitas sahur sendiri dapat berupa menyantap sesuatu walaupun hanya seteguk air. Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan sahur,

“Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur).” (HR Ahmad)

2. Waktu yang tepat untuk sahur
Waktu sahur yang disunnakan adalah selepas tengah malam. Utamanya, ia diakhirkan selama tidak sampai masuk waktu yang diragukan. Waktu yang diragukan adalah waktu apakah masih malam atau sudah terbit fajar.

Rasulullah Muhammad SAW menganjurkan kepada umatnya mengakhirkan sahur, sebagai waktu sahur yang tepat. Dalam hadisnya, Rasulullah mengungkapkan:

“Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka,” (HR Ahmad).

Menurut Abu Bakar Al Kalabazi dalam kitab Bahrul Fawaid, maksud waktu sahur yang tepat mengakhirkan sahur yaitu mengerjakan sahur di sepertiga malam terakhir.

“Nabi SAW pernah ditanya, ‘Malam apa yang paling didengar (doa)?’ ‘Sepertiga terakhir malam,’ tegas Nabi SAW. Dalam hadits lain, Nabi SAW berkata, ‘Mengakhirkan sahur ialah bagian dari fitrah.’

Kemungkinan yang dimaksud waktu sahur yang tepat dengan mengakhirkan sahur di sini ialah mengerjakannya di sepertiga terakhir malam. Pada waktu itu doa, ampunan, dan hajat dikabulkan Allah SWT.”

Dari keterangan ini, tujuan mengakhirkan sahur sebagai waktu sahur yang tepat bukan semata untuk makan dan minum. Mengakhirkan sahur dimaksudkan agar diiringi dengan ibadah lain seperti salat malam, zikir, dan berdoa.

Ini mengingat sepertiga malam terakhir adalah waktu yang tepat untuk beribadah. Rasulullah SAW pun terbiasa bangun di sepertiga malam terakhir untuk salat malam.

Penjelasan waktu sahur yang tepat ini didasarkan pada kesaksian Hudzaifah yang pernah makan sahur bersama Rasulullah SAW, yang terekam dalam hadis diriwayatkan Ibnu Majah. Kesaksian ini diperkuat pengakuan Zaid bin Tsabit yang menyatakan dia pernah sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian mengerjakan salat subuh.

3. Hukum sahur adalah sunah
Meski anjuran makan sahur kuat ditekankan Rasulullah, tidak ada hadis atau dalil yang mewajibkan seseorang untuk makan sahur. Dalam ajaran Islam, tidak pernah ada aturan yang menyatakan bahwa inti puasa atau syarat wajib puasa adalah sahur.

Jadi intinya, hukum makan sahur adalah sunah karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah tidak pernah mengajarkan di antara syarat sahnya puasa adalah makan sahur. Sehingga, puasa seseorang tetap sah meski pagi harinya tidak makan sahur. Ini artinya, hukum puasa tanpa makan sahur, puasanya tetap sah di mata Allah SWT.

Sebuah hadis yang diriwayatkan Muslim, Nasai, dan Tirmudzi juga memperkuat hukum ini:

“Dari Aisyah RA berkata, ‘Suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, ‘apakah engkau punya makanan?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Kalau begitu, saya akan puasa’.”

Jadi hukum melewatkan sahur, puasanya adalah sah karena sahur bukanlah syarat wajib puasa.

4. Berkah makan sahur

Sahur memberi kekuatan orang yang berpuasa untuk beribadah dan mematuhi yang Allah SWT perintahkan di waktu siang, seperti berdoa, berdizikir, dan tadarus. Biasanya, orang yang melewatkan sahur akan merasa lapar sampai-sampai malas buat mengerjakan itu semua.

Sahur membuang perilaku buruk yang mungkin dipicu dari rasa lapar. Orang yang makan sahur selalu berada pada suasana hati yang baik. Jika orang yang makan sahur memiliki niat mematuhi perintah Rasulullah, sahur yang dikerjakan itu adalah tindakan ibadah. Sungguh besar pahalanya. Akan tetapi jika sahur dimaksudkan agar kuat menjalankan puasa dan beribadah, imbalan pun akan didapat.

Orang yang sahur akan bangun di akhir malam. Biasanya, sebelum sahur, akan salat Tahajud terlebih dulu. Doa-doa pun dijawab karena malaikat mengirimkan semua berkat untuk mereka yang sahur. Selain itu, sadar atau tidak, selama bulan puasa banyak umat Islam yang tidak meninggalkan salat subuh.*Red

Leave a Comment!