Holywings Tebet Ditutup Seminggu dan Denda Rp50 Juta

Jakarta, PUBLIKASI – Kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta dijatuhkan sanksi penutupan sementara dan denda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Oleh Satpol PP Jaksel sudah dikenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7×24 jam kemudian dikenakan Rp50 juta. Jadi Holywings itu karena pelanggaran melewati jumlah kapasitas,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Senin (18/10).

Arifin menyatakan tempat tersebut sebelumnya telah pernah melanggar ketentuan dan diberikan sanksi teguran tertulis.

Ia menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat jika Holywings kembali melanggar aturan.

“Dan sekarang ditutup 7×24 jam. Kalau melanggar lagi akan dikenakan sanksi yang berat lagi,” katanya.

Dikutip dari antara, Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet pada Sabtu (16/10) dini hari.

“Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB,” kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk pulang ke rumah masing-masing. *Arya

Leave a Comment!