Holywings Semarang Disegel

Semarang, PUBLIKASI – Melanggar jam operasional selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polrestabes Semarang menutup tempat hiburan Holywings, di kawasan Kota Lama Semarang

Tim Polrestabes Semarang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan mendatangi Holywings, Jalan Cendrawasih, Semarang, Selasa (26/10) dini hari.

Saat itu, Holywings masih menggelar acara dengan ramai pengunjung. Petugas langsung meminta pihak manajemen dan pengelola untuk menghentikan acara dan membubarkan pengunjung.

Sedangkan pihak Manajer dan tiga orang Staff Manajemen Holywings langsung diamankan ke kantor polisi untuk diperiksa. Petugas pun memasang garis polisi di Holywings.

“Tadi pagi pengelola sudah dipanggil oleh wali kota, dan bersama kita Forkopimda sudah diperingatkan soal batasan jam operasional pada PPKM. Malam harinya, kita cek, malah nekad membandel, ya sudah kita beri tindakan tegas,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar.

Selain Holywings, Irwan menyebut pihaknya juga menyegel Restoran dan Bar Gedung Marabunta. Penyegelan dilakukan karena pengelola Marabunta tak mengindahkan jam operasional.

“Sama juga itu Marabunta, jam 00 masih saja beroperasi. Sebelumnya pada hari dan waktu yang sama juga dipanggil untuk diperingatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyayangkan masih ada tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional selama pelaksanaan PPKM.

Hendrar mengingatkan aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi seluruh masyarakat meskipun Kota Semarang saat ini sudah berstatus Level 1.

“Dari awal sudah kami sampaikan, mohon agar prokes tetap dijaga, aturan PPKM untuk dipatuhi meski saat ini Kota Semarang berstatus level satu. Kami berharap ini yang terakhir dan peringatan untuk semuanya,” kata Hendrar. *Arya

Leave a Comment!