Hary Tanoesoedibjo Gandeng Hotman Paris Gugat Balik PT BBB

Jakarta, PUBLIKASI – PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) melalui kuasa hukum Hotman Paris Hutapea akan melawan dan menggugat balik PT Bangun Bumi Bersatu (BBB).

Sebelumnya, PT BBB menggugat MNC Bank dan sejumlah pihak, termasuk Hary Tanoesoedibjo, atas dugaan melawan hukum dalam mengalihkan piutang proyek tanpa sepengetahuan penggugat.

“Makanya Hotman Paris diminta Hary Tanoe untuk melawan dan akan menggugat balik,” kata Hotman Paris dalam konferensi pers, Selasa (26/10).

Hotman mengatakan PT BBB merasa dirugikan dengan dalih perjanjian dan fasilitas yang diberikan cacat hukum. Namun, menurutnya, hal ini justru berbanding terbalik dengan fakta yang ada.

Pasalnya, PT BBB dinilai sudah menerima pinjaman senilai Rp51 miliar. Namun, hingga kini, pokok pinjaman dan bunga belum dibayar. Sehingga utang dan bunga tersebut dinyatakan jatuh tempo dengan nilai Rp61 miliar.

Hotman menambahkan memang ada perjanjian pemberian pinjaman kedua sebesar Rp25 miliar. Namun pinjaman tersebut baru akan diberikan setelah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cikotok sudah beroperasi secara komersial.

“Pinjaman kedua hanya cair jika syarat terpenuhi yaitu PLTA Cikotok beroperasi secara komersial, tapi malah tidak beroperasi,” ujarnya.

Hotman juga mengkonfirmasi bahwa dalam kasus ini Bos MNC Hary Tanoesoedibjo tidak terlibat karena masalah ini murni masalah utang. Ia menegaskan Hary Tanoe juga bukanlah bagian dari direksi Bank MNC.

Adapun langkah hukum yang segera diambil meliputi pembelaan secara perdata, menggugat dengan PKPU, dan akan mengeksekusi agunan yang ada. Namun demikian, hingga kini, pihaknya masih belum menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perwakilan Bank MNC Yudhiarto mengatakan PT BBB adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik dan direncanakan membangun PLTA di Cikotok dan Cibareno.

Sebagai informasi, dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, PT BBB menggugat PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta. Selain itu, turut tergugat Hary Tanoesoedibyo, dan Ati Mulyani serta Vestina Ria Kartika.

PT BBB menggugat atas dugaan melawan hukum karena mengalihkan piutang proyek dari pinjaman yang digelontorkan MNC Bank tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat. Dugaan itu menyebabkan kerugian materiil senilai Rp133,07 miliar dan immateriil senilai Rp100 miliar. *Arya

Leave a Comment!