Jakarta, PUBLIKASI – Selaku Wakil Ketua KPK nama Lili Pintauli Siregar sedang mendapat sorotan. Sebab, Lili terbukti melanggar kode etik berat tetapi dijatuhi sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai terlalu ringan.
Lili disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Potongan gaji itu sekitar Rp 1.848.000.
Angka itu diketahui dari gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK yaitu Rp 4.620.000 sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Sanksi yang dikenakan pada Lili yaitu selama 12 bulan yang artinya total dalam setahun, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
Di sisi lain, diketahui harta kekayaan Lili meningkat sejak menjabat Wakil Ketua KPK. Lili melaporkan hartanya saat menjabat Wakil Pimpinan LPSK, yaitu totalnya Rp 781.000.000, yang dilaporkan pada 31 Maret 2019.
Lalu saat awal menjabat Wakil Ketua KPK, Lili menyampaikan laporan pada 22 Januari 2020 dengan total harta kekayaan Rp 1.563.000.000.
Harta Lili saat itu terdiri dari tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Deli Serdang. Kendaraan berupa 3 motor, yaitu Honda, KTM, dan NMAX, lalu 2 mobil, yaitu Toyota Fortuner VRZ dan Honda Brio. Lalu ada harta bergerak senilai Rp 16 juta dan kas Rp 93 juta. *Arya