Jakarta, PUBLIKASI – Membuat pelat nomor cantik lis biru untuk kendaraan listrik bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadi Jenderal Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tarif pelat cantik kendaraan listrik sama seperti pembuatan pada kendaraan konvensional menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tarif paling murah Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan ini mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Untuk diketahui, pelat nomor cantik memiliki kombinasi angka dan huruf tertentu menyesuaikan keinginan pemilik kendaraan.
Kombinasi angka ada beragam pilihan, mulai satu angka, dua angka, tiga angka dan empat angka. Lalu angka juga bisa disertakan huruf pada akhiran pelat, atau tanpa huruf (blank).
Berikut daftar lengkap harga pelat nomor cantik sebagai berikut:
Penerbitan NRKB Pilihan
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp20 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp15 juta
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp15 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp10 juta
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp10 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp7,5 juta
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp7,5 juta2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp5 juta. *Arya