Hamdan Zoelva: Kritik Lewat Mural Dijamin UUD 1945

Jakarta,  PUBLIKASI – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kebebasan berekspresi dalam bentuk apapun, termasuk mural.

Menurut Hamdan, mural bergambar mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan ditemukan di sejumlah wilayah merupakan bagian dari bentuk kritik atas kebijakan pemerintah.

“Ini hal yang biasa, hal yang tidak perlu oleh pemerintah dihadapi dengan penegakan hukum, mengejar siapa pelukisnya,” tutur Hamdan dalam acara kajian Islam dan konstitusi secara daring, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, setiap pemimpin maupun pemerintah pasti menerima dua respons sekaligus, yakni pujian dan kritikan. Menjadi pemimpin, harus siap dan mau menerima kritikan dan pujian

Dia menjelaskan, Undang-Undang tidak menyebut presiden sebagai simbol negara. Dalam UUD 1945 dikenal istilah lambang negara yakni Garuda dan semboyan yang tertera pada garuda itu. Presiden adalah salah satu hal yang paling utama di negara. Namun, meskipun posisinya yang tertinggi di negara, tidak lantas presiden tidak bisa dikritik.

“Simbol negara sudah jelas tuh lambang Garuda dan bendera Merah Putih, kalau presiden tidak bisa disebut istilah simbol negara dalam definisi hukumnya, ya presiden,” tutur Hamdan.

Menurut dia, syarat-syarat kebebasan berpendapat harus jelas dibatasi Undang-Undang, bukan dengan peraturan di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan sebagainya. Dalam Undang-Undang, kebebasan berekspresi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum. *Ristia

Leave a Comment!