Hadapi Kubu Moeldoko, Partai Demokrat Serahkan Bukti Penguat ke Kemenkumham

Jakarta, PUBLIKASI – Sejumlah petinggi Partai Demokrat mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Mereka menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti dalam persidangan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko di Mahkamah Agung.

“Kami datang ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materi di Mahkamah Agung,” tutur Heru Widodo, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat di Gedung AHU Kemenkumham.

Bukti diserahkan kepada Ditjen AHU, lanjutnya, karena Kemenkumham sebagai termohon dalam judicial review yang diajukan kubu Moeldoko melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra. Sementara yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat.

Karena itu Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti untuk membentengi aspek hukum dari apa yang disebut sebagai terobosan yang oleh kubu Moeldoko.

Menurut Heru, bukti yang disampaikan adalah factual, juga ada keterangan keterangan ahli yang sudah menganalisis proses pengajuan uji materil yang dianggapnya tidak lazim.

“Karena yang dijadikan objek adala keputusan menteri sementara dalam hukum acara uji materiil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan. Sedangkan sisi yang lain keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di pengadilan tata usaha negara,” jelas Heru.

Sehingga kata dia hal ini adalah sebuah kompetensi absolut yang sebenarnya tidak bisa diterobos. Pasalnya kompetisi absolut jadi tidak ada peradilan lain selain peradilan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang

“Seharusnya yang bisa diuji dalam hak uji materiil adalah peraturan, yaitu baru pertama kali adanya uji terhadap keputusan. Padahal mereka sedang menguji keputusan itu di peradilan tata usaha negara,” tegas Heru. *AKS

Leave a Comment!