Tegal, PUBLIKASI – Mengawali kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra bertemu dengan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di Balai Kota Tegal, Senin (23/08/2021). Dalam pertemuan ini, Surya Tjandra mengajak pemerintah Kota Tegal untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kota Tegal sebagai sarana koordinasi percepatan penanganan masalah yang berkaitan dengan reforma agraria dan percepatan pendaftaran tanah.
Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra bercerita bahwa ini adalah kali pertama baginya berkunjung ke Kota Tegal. Ia pernah mendengar asal mula kota Tegal berasal dari kata ‘tetegal’ yang berarti tanah yang subur, artinya bahwa Kota Tegal adalah kota yang subur dengan banyak potensi. Maka dari itu, Kota Tegal bisa menjadi pintu pembuka awal bagi potensi dan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal khususnya dan bagi daerah di sekitarnya.
Meski sarat akan potensi, tak dapat dipungkiri jika suatu daerah memiliki tantangannya masing-masing. “Jika Kota Tegal ini semakin berkembang penduduknya, akan muncul banyak tantangan, hingga sampai pada titik Kota Tegal tidak dapat mengatasi permasalahan itu sendiri, sehingga dibutuhkan adanya kerja sama antar daerah,” jelas Surya Tjandra.
Dalam hal ini, Surya Tjandra menyarankan kepada pemerintah Kota Tegal agar menghidupkan kembali GTRA Daerah sebagai forum diskusi dan tempat pertemuan antar pemerintah serta lembaga terkait sebagai sarana solusi dan pemecahan permasalahan daerah. “Seperti kita tahu, terdapat beberapa proses aturan sektoral, seperti Kementerian ATR/BPN yang mengelola 1/3 tanah non hutan, 2/3 tanah kawasan hutan ada di bawah kewenangan KLHK, kelautan di bawah KKP dan di bawah bumi ada Kementerian ESDM. Di dalam forum GTRA, semua instansi ini bisa berkumpul untuk saling berdialog. Jika Pak Wali Kota mau, mari kita bahas peluangnya bagaimana,” jelasnya.
Terkait dengan pendaftaran tanah, Surya Tjandra berkata bahwa proses pendaftaran tanah dapat dilakukan mulai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), salah satu program strategis yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Kalau seluruh bidang tanah di Kota Tegal telah terdaftar, kita jadi tahu mana tanah yang sudah mendapat sertipikat atau belum, bahkan kita bisa tahu potensi tanah secara lebih mudah,” terangnya.
Lebih lanjut, Surya Tjandra berkata jika data bidang tanah sudah detail dan lengkap, maka perencanaan pembangunan daerah ke depan bisa lebih rapi. “Perencanaan yang lebih rapi ini barangkali bisa muncul menjadi diskusi, Pak Wali memiliki rencana apa ke depan, dan kami dari GTRA bisa mendukung,” pungkasnya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berkata bahwa Pemerintah Kota Tegal akan terus mendukung program pemerintah pusat serta implementasinya ke daerah. Ia juga menyambut baik ajakan Wamen ATR/Waka BPN untuk segera merapatkan barisan melalui rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerahnya, yang salah satu tujuannya dalam rangka untuk membantu percepatan pengurusan sertipikat tanah untuk masyarakat. “Saya merasa gembira menerima kehadiran Pak Wamen, semoga akan jadi awal untuk kunjungan selanjutnya,” ujarnya. Sudin Hasibuan