Jakarta, PUBLIKASI – Sebanyak enam belas unit bus sekolah tersedia selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Jakarta Utara. Untuk dapat menaikinya, para pelajar wajib mengikuti aturan yang berlaku selama di dalam bus.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ali Murtado menyebut enam belas unit bus sekolah yang terdiri dari tipe bus sedang dan bus kecil tersedia di Jakarta Utara. Siswa wajib menerapkan aturan protokol kesehatan selama di dalam bus sekolah seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer yang disediakan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dilarang berbicara, dan dilarang makan dan minum.
“Seluruh unit bus yang digunakan kami pastikan disterilisasi kembali setelah digunakan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (30/8).
Pria dengan sapaan Aldo ini merinci tipe bus sekolah sedang terdiri dari rute Plumpang-Sunter-Kemayoran (rute dua), rute Cilincing-Plumpang-Perintis Kemerdekaan (rute sembilan), rute Rusun Muara Baru Pluit-Grogol (rute enam belas), dan rute Rusun Muara Baru Pluit-Bandengan Muara Angke atau Kali Adem (rute tujuh belas).
Sedangkan tipe bus sekolah kecil terdiri dari rute Rorotan-Marunda (zonasi sembilan), rute Rusunawa Marunda-Cilincing (zonasi sepuluh), rute Rusun Kapuk Muara-Jembatan Lima-Cideng (zonasi sebelas), dan rute Rusun Rawa Bebek-Rorotan (zonasi 12). “Setiap rute kami sediakan dua unit bus,” jelasnya.
Diharapkannya, siswa dapat kembali memanfaatkan layanan bus sekolah selama mengikuti PTM Terbatas yang diselenggarakan masing-masing sekolah. Bus sekolah dapat dimanfaatkan pada jam keberangkatan dan pulang sekolah. “Semoga layanan bus sekolah bermanfaat bagi siswa,” tutupnya. (M siddiq)