Eks Vice President Antam Diperiksa KPK Diduga Korupsi Pengolahan Logam

Jakarta, PUBLIKASI – Eks Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk, Ariyanto Budi Santoso telah dijadwal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan atas dugaan melakukan tindakan korupsi, Kamis (7/4).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Ariyanto dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).

KPK sebelumnya tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang hendak mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

“Akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” terang Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Namun, dalam perjalanannya, Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Ia mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

 

Dalam gugatan Praperadilan ini, Siman Bahar menuntut KPK agar menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya mengabulkan permohonan Praperadilan sebagian yang diajukan Siman. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 27 Oktober 2021, PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Status putusan: dikabulkan,” demikian bunyi putusan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (26/1).

Namun, KPK enggan menyampaikan perihal konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. *Arya

Leave a Comment!