Jakarta ,PUBLIKASI– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta kepada anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono. Adi merupakan mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/9/2021).
Adi Wahyono terbukti memungut fee bansos dari beberapa vendor senilai Rp10 ribu per paket. Perintah pengumpulan fee itu disebut berasal dari arahan Juliari Batubara selaku Mensos saat itu.
Dalam perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Adi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. AKS