Bogor,PUBLIKASI– Advokat Muda Nurdin Ruhendi,SH memberikan Edukasi dan Pemahaman Hukum kepada masyarakat terkait maraknya Matel ( mata elang) Leasing di kabupaten Bogor terhadap penarikan jaminan Fidusia baik kendaraan roda dua dan empat. Jumat, 9/04/2021
Adapun landasan Hukum terhadap Fidusia adalah UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Peraturan OJK NO 29/POJK.05/2014 TENTANG Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /pojk.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan isi putusan MK Nomor 18/PUU-XVIII/2019 untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap Obyek Jaminan Fidusia apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai cidera janji maka lembaga pembiayaan secara serta merta tidak bisa melakukan eksekusi langsung terhadap Objek Jaminan Fidusia tetapi harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Due process of law ini di kedepankan sebagai dasar hukum untuk menjaga kepentingan dan hak- hak kreditur dan debitur.
Dalam paparannya Advokat Muda Nurdin Ruhendi,SH kepada PUBLIKASI. menjelaskan bahwa penting sekali bagi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai konsumen untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam hubungan hukum pembiayaan konsumen. Hak-hak dan kewajiban itu juga mesti dipahami hingga pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Apalagi terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara sebelum dengan sesudah adanya putusan MK terkait eksekusi Jaminan Fidusia. Selain itu, dalam pemaparannya Nurdin Ruhendi,SH juga menyampaikan pada saat tanda tangan perjanjian kredit masyarakat selaku debitur jangan sembarangan paraf tanpa membaca isi dari perjanjian tersebut. Masyarakat selaku debitur atau konsumen harus di berikan pemahaman mengenai isi perjanjian tersebut sampai isi pasal per pasal, karena ini merupakan amanat dari UU dan beberapa peraturan yang sudah di keluarkan oleh OJK dan perlu di ingat ketika matel mengambil kendaraan di jalan itu dapat termasuk kepada delik pidana Perampasan.
Nurdin Ruhendi,SH yang juga Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen DANISWARA, menyebutkan bahwa lembaga perlindungan Konsumen memiliki tanggung jawab sosial untuk menjelaskan kepada masyarakat dinamika hukum yang berkembang, termasuk mengenai lembaga pembiayaan dan mekanisme eksekusi Jaminan Fidusia ini. Semoga edukasi ini menjadi patokan masyarakat tentang hak dan kewajiban tukasnya. (IPL)