Dubes Agus vs FPI soal Kepulangan Habib Rizieq dari Saudi

Jakarta, PUBLIKASI – Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, dan Front Pembela Islam (FPI) saling berbalas pernyataan terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Syihab. Adu komentar itu bahkan menyeret isu soal politisasi kota Makkah hingga ajakan untuk bertaubat.
Semua bermula dari pernyataan Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dari mobil komando demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Shabri menyatakan Habib Rizieq segera pulang ke Tanah Air.
“Imam besar Habib Rizieq Syihab akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi,” kata Shabri.
Shabri menyebut cekal dan denda terkait Habib Rizieq di Saudi sudah dihapus. Tanpa merinci soal cekal dan denda yang dimaksud, dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi.
“Dewan Pimpinan Pusat FPI dan umat Indonesia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap pemerintah Saudi dan semua pihak yang membantu Habib Rizieq Syihab, termasuk semua umat Islam yang mendoakan beliau agar selalu dilindungi dan segera pulang ke Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan Shabri Lubis di atas mobil komando itu menuai respons beragam dari sejumlah pihak. Salah satu yang turut angkat bicara mengenai rencana kepulangan Habib Rizieq itu adalah Dubes Agus Maftuh.
Agus mengungkapkan status Habib Rizieq dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih ‘blinking merah’ atau belum bisa keluar dari negara tersebut.
“Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini Nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih ‘blinking merah’,” kata Agus yang sedang berada di Makkah Rabu (14/10).
“Blinking merah = belum bisa ke luar Saudi,” imbuhnya.
Agus mengungkapkan, dalam sistem portal imigrasi itu, tertulis alasan Habib Rizieq masih berstatus ‘blinking merah’. Di antaranya, visa habis dan melanggar undang-undang.
“Dengan tulisan ‘ta’syirat mutanahiyah’ (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom ‘ma’lumat al-mukhalif’ (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis ‘Surah al-Mukhalif’ foto pelanggar,” tuturnya.
Agus menjelaskan Arab Saudi tidak pernah mendiskriminasi warga negara asing (WNA) dalam hal denda dan hukuman bagi pelanggar keimigrasian. Sebab, kata dia, sudah ada sistem baku yang mengatur hal tersebut.
“Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta di-backlist tidak bisa masuk Arab Saudi. Pengalaman 5 tahun bertugas sebagai pelayan WNI di Arab Saudi, kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan ‘biometrik’ di kantor-kantor tarhil (deportasi) Arab Saudi. Setelah itu baru diterbitkan ‘Exit Permit’ izin keluar dengan status DEPORTAN. Gate kepulangan untuk deportan ini juga tidak melalui gate konvensional,” papar Agus.
Untuk diketahui, Habib Rizieq dicekal oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Habib Rizieq dicekal lantaran melanggar aturan keimigrasian. Karena itu, Agus menjelaskan yang bisa menjawab perihal cekal Habib Rizieq hanyalah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Karena KSA-lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS,” tegasnya. **

Leave a Comment!