Jakarta, PUBLIKASI – Soal batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada.Dengan begitu, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju di Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, ia menyebut DPR batal mengesahkan RUU Pilkada,. “DPR pun kayaknya sudah pasti tidak jadi mengesahkan RUU-nya.
Mudah-mudahan semua jadi kembali normal,” kata Jimly, hari ini, Jumat (23/8/2024). Artinya, rencana Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah pun batal, karena usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru menginjak 29 tahun saat pendaftaran calon gubernur.
Jimly meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan, setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada. Dia khawatir pengesahan RUU Pilkada hanya ditunda oleh DPR, bukan dibatalkan.
Bagi Jimly, aturan KPU sudah harus direvisi, maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera saja keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin. Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap disahkan, maka perubahan lagi Per-KPU tidak mungkin dilakukan setelah Senin. Sebab Selasa sudah hari pendaftaran. Maka UU tersebut misalnya jadi, hanya dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukan untuk pilkada November 2024,” akunya. Shsb