Washington DC, PUBLIKASI – Jaksa Agung Amerika Serikat (AS), William Barr, akan mengundurkan diri dari jabatannya pekan depan. Pengunduran diri ini diumumkan setelah Electoral College mengonfirmasi kekalahan Presiden Donald Trump dari Presiden terpilih AS, Joe Biden.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (15/12/2020), Barr mengumumkan pengunduran dirinya pada Senin (14/12) waktu setempat, dengan menyatakan dirinya akan resmi mundur per 23 Desember mendatang. Barr diketahui sempat membuat marah Trump karena tidak mendukung klaim kecurangan pilpres tahun ini.
Trump juga mengumumkan pengunduran diri Barr via akun Twitternya. Disebutkan Trump bahwa Wakil Jaksa Agung AS, Jeff Rosen, akan mengambil alih jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung AS.
“Hubungan kami sangat baik, dia telah melakukan pekerjaan yang luar biasa! Sesuai suratnya, Bill (nama panggilan Barr-red) akan mengundurkan diri sebelum Natal untuk menghabiskan liburan bersama keluarganya,” sebut Trump dalam cuitannya.
Alasan pasti pengunduran diri Barr tidak disebut lebih jelas. Namun secara terpisah, seorang pejabat Gedung Putih menuturkan kepada Reuters bahwa Barr mengundurkan diri atas keinginannya sendiri.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Trump mengecam Barr terkait laporan media terkemuka AS, Wall Street Journal, yang menyebut Barr mengetahui sejak awal soal penyelidikan terhadap laporan pajak anak Biden, Hunter. Trump sempat me-retweet cuitan penyiar radio Todd Starnes yang menyebut Barr harus dipecat karena tidak mengungkapkan hal itu sebelum pilpres. “Kekecewaan besar!” sebut Trump dalam komentar via Twitter saat itu.
Dalam surat pengunduran dirinya, Barr memuji apa yang disebutnya sebagai pencapaian bersejarah Trump, dengan mengatakan dia membantu meningkatkan perekonomian, memperkuat militer dan membatasi imigrasi ilegal.
“Saya bangga telah memainkan peran dalam banyak keberhasilan dan pencapaian luar biasa yang telah Anda berikan kepada rakyat Amerika,” tulis Barr dalam suratnya.
Pengunduran diri Barr diumumkan setelah Electoral College resmi mengonfirmasi kemenangan Biden atas Trump dalam pilpres AS 2020. Hasil voting Electoral College pada Senin (14/12) waktu setempat, menyatakan Biden meraup 306 electoral votes dan Trump meraup 232 electoral votes.
Dibutuhkan sedikitnya 270 electoral votes untuk menang pilpres AS. Perolehan suara populer Biden juga mengungguli Trump dengan selisih melebihi 7 juta suara.
Trump sejauh masih enggan mengakui kekalahannya dalam pilpres dan terus melontarkan tuduhan kecurangan pilpres tanpa bukti konkret. Serentetan gugatan hukum yang diajukannya di berbagai negara bagian telah ditolak hakim AS. (Red)
Donald Trump Resmi Kalah Pilpres, Jaksa Agung AS Mengundurkan Diri
December 15, 2020