DLHK Diduga ‘Main Mata’ Dengan PT MSB, Terkait Matinya Ikan Di Aek Sialang Rindang

Padang Lawas, PUBLIKASI-Di duga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Padang Lawas (Palas) ‘ Main Mata’ dengan Pt Mandiri Sawit Bersama (MSB) terkait matinya ikan di Aek (Sungai) Sialang Rindang Kecamtan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara.

Peristiwa ini sempat diberitakan PUBLIKASI, “diduga Limbah PKS PT MSB Cemari Aek Sialang Rindang dan banyak ikan  Mati”

“Matinya ikan di sungai sialang rindang Kecamatan Sosa yang diduga akibat adanya pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB)”

Dikesempatan itu, Kadis DLHK Ongku Bosar Daulay bersama  pihak Pt MSB turun langsung  melakukan pengecekan ke lokasi dan mengambil sampel air untuk dilakukan uji laboratorium.

Kadis LHK Padang Lawas Ongku Bosar Daulay menjelaskan Sampel air yg diduga tercemar akibat limbah PKS PT MSB telah diambil.

“Ya, telah kita ambil Sample air dan langsung akan kita bawa ke Medan untuk dilakukan uji laboratorium, jika memang benar-benar tercemar atau mengandung zat berbahaya akan dilakukan penindakan sesuai aturan” jelasnya.

Namun, timbulnya Dugaan “Main Mata” antara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Padang Lawas dengan Pihak PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) air Sample yang diambil seyogyanya dibawa ke Laboratorum Medan sesuai pernyataan Kadis LHK.

Ternyata setelah keluar uji Lab Rabu 09 Maret 2022, “air sample yang di ambil  dibawa ke unit  pelayanan teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, kata Kadis LHK ketika ditemui di ruang kerjanya Jum’at 11 Maret 2022.

“Dan itupun yang di ujikan hanya air sungai, tidak dengan obyek lainnya seperti rumput atau tanaman yang ada sekitar aliran sungai, juga ikan yang dinyatakan mati.”

Disinggung, kenapa air Sample dibawa ke UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Rokan Hulu, Kadis LHK Ongku Bosar Daulay dengan alasan buru-buru.

Selain itu juga ditambahkan Ongku, air sample kita bawa kerohul dikarenakan permasalahan jarak dan waktu, jika dibawa ke Medan memakan waktu berkisar 12 jam, sedangkan ke Rokan Hulu hanya 2 jam.

Kemidian, “Hasil uji laboratorium air di lokasi ditempat yang diduga tercemar limbah, zat keasaman terlalu rendah, kalau normalnya PH 6 sampai 9 tapi hasil uji Lab dari sample air yang diambil  keasaman air PH 5,5,” tegas Ongku.

“Dan DLHK yang saat itu sama sama dengan pihak PT. MSB juga melakukan cek aliran air sungai di hulu dan di hilir ternyata keasaman air  memang dibawah standart,”

“Jadi penyebab kematian ikan yang ada di sungai Sialang rindang Sosa bukan karena  pencemaran limbah, namun diduga disebabkan rendahnya keasaman air, meskipun DLHK Palas tidak saat itu tidak  menyertakan ikan yang mati untuk di Uji Laboratorium,”  jelasnya.

“Yang jelas itulah hasilnya, airnya berasam,” ujar Ongku yang turut didampingi Plt Kabid Lingkungan Rini Julia Harahap, S.Sos.

Muncul dugaan, dan disinggung jika DLHK bersekongkol dengan PT MSB. Sengaja dibawa ke lab di Rohul untuk dikondisikan, namun hal ini dibantah Kadis LHK.

“Nggak ada itu, waktu itu memang saya bilang ke medan. Tapi setelah saya fikir lebih dekat ke Rohul. Makanya kita bawa ke rohul saja,” katanya.

Ketika, disinggung PAD yang harusnya bisa untuk PAD Sumatera Utara ternyata membantu PAD Rokan Hulu, Ongku terkesan diam. Mengingat uji lab tersebut dibayar sesuai tingkat pengujiannya. “Bayar itu sesuai tingkatannya. Kalau kita mana ada PAD-nya dapat,” Ucap Ongku. Soleh

Leave a Comment!