Jakarta, PUBLIKASI – Penyidik Subdit I Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan home industry tembakau sintetis (sinte) Jakarta dan Bandung. Polisi mengamankan enam tersangka, yakni P, AEP, GBS, ES, GR dan FR.
Dari tangan keenam tersangka disita barang bukti 4 kilogram tembakau sintetis dan 31 liter untuk bahan campuran tembakau tersebut. Tembakau yang memabukkan itu dijual para pelaku melalui media media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil penyelidikan polisi membongkar home industry tembakau sintetis (sinte) di dua daerah Jakarta dan Bandung. “Ada dua home industry jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla,” kata Kombes Yusri, Jumat (17/9/2021).
Diungkapkan Yusri, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka P yang hendak mengirimkan 400 gram tembakau sintetis ke pemesannya. Kkemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 4 kilogram tembakau di apartemennya di Kemayoran, Jakarta Pusat. “Dikembangkan lagi berhasil mengamankan AEP dengan barang bukti 4,125 gram. Jadi AEP dan P ini kurir,” ujarnya
Setelah ditelusuri lebih mendalam, penyidik kembali mengamankan ES, GR, dan RF serta GBS yang merupakan satu layer di atas para kurir. “Ini masih kita kejar lagi, masih didalami lagi, karena salah satu tersangka yang mengendalikan itu adalah napi Lapas di daerah Jawa Barat. Sementara yang kita bongkar ini home industry di Apartemen Galery dan satu lagi pabriknya di Ciampeas, Bandung,” tutur Yusri.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap jaringan peredaran ekstasi Jakarta-Sulawesi Selatan. Ribuan butir ekstasi yang hendak dikirim ke Sulawesi Selatan berhasil digagalkan. (Red/Rahmat)