Disegel Dua Kali, Pembangunan Terus Berlanjut

Jakarta, PUBLIKASI – Sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan rumah tinggal di kawasan Jalan Pegangsaan Indah Barat, Blok A1 Kavling Nomor 50, RT 008/016 Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sejatinya hanya tiga lantai. Namun kenyataanya, dibangun pemilik menjadi lima lantai yang dilengkapi dengan lift.

Hal itu diduga melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti yang terpampang dalam papan proyek. IMB tersebut terdaftar dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, bernomor: 74/C.37c/31.72.06.1002.02.024.R.4/3/-1.785.5.51/e/2020, tertanggal 16 Juli 2020.

Saat dikonfirmasi, Pengawas dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Hendra mengatakan, bahwa pihak Citata telah melakukan tindakan sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya). Mulai dengan memberikan Surat Peringatan, melakukan penyegelan hingga mengeluarkan Surat Perintah Bongkar.

Menurut pengakuannya, pihaknya juga sudah mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Sudin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.

“Bangunan tersebut sudah kami Segel dua kali dan di-rekomtek ke Sudin Pol PP Jakarta Utara. Selebihnya kami serahkan ke pihak Pol PP selaku penegak Perda untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” terang Hendra.

Para pekerja bangunan yang ditemui awak media, seolah enggan memberi tahu dimana alamat pemilik maupun pemborongnya. “Kami tidak tahu pak,” jawab salah satu pekerja bangunan tersebut.

Dari pantauan PUBLIKASI.COM, terlihat para pekerja bangunan tersebut tak satupun yang menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti menggunakan masker maupun menjaga jarak. Para pekerja juga terlihat mengabaikan prosedur keselamatan kerja. Diantaranya, tidak menggunakan safety belt (alat keselamatan) saat bekerja.

Sementara pihak Kasudin POL PP Jakarta Utara belum menanggapi pesan konfirmasi yang disampaikan PUBLIKASI.COM. (Ar’S)

Leave a Comment!