Diduga Menyalahgunakan Jabatan Palsu, Kuasa Hukum TSO Laporkan AZP Ke Polisi

Padang Lawas, PUBLIKASI – Mardan Hanafi Hasibuan SH MH selaku Kuasa Hukum Bupati Padang Lawas, H Ali Sutan Harahap (TSO) secara resmi melaporkan AZP (47) ke Polres Padang Lawas atas dugaan penyalahgunaan jabatan Palsu sebagai Plt Bupati Palas.

Demikian disampaikan Mardan Hanafi Hasibuan SH,.MH didampingi Donna Siregar SH,.MH pada Press Rilis usai membuat laporan di Mapolres Palas, Rabu 29 Februari 2023..

Kemudia kata Mardan, bahwa saudara AZP telah melalukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati Palas pasca keluarnya surat mendagri nomor:100.2.7/1284/SJ tanggal 02 Maret 2023.

Kemudian Bupati Palas mengeluarkan naskah dinas dengan surat edaran nomor : 132/26/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang mana semua surat dinas dari Bupati Palas harus ditandatangani oleh Bupati Palas bukan Plt Bupati, Jelas Mardan.

Selanjutnya usai dikelurakannya surat naskah dinas tersebut, AZP masih saja menerbitkan surat yang mengatasnamakan Plt Bupati Palas.  Oleh karena itu hari ini atas nama kuasa hukum Bupati Palas kita resmi melaporkan beliau dengan LP nomor : STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU, Sebut Mardan.

Ditambahkannya, insyaallah dalam waktu dekat kita juga akan melaporkan ke Kejari Palas terkait penyalahgunaan wewenang, Pungkasnya.

Sementara itu, Ps. Ka Subsi Penmas Sihumas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan saat di komfirmasi membenarkan laporan dari kuasa hukum Bupati Palas tersebut.

“Kita telah menerima laporan dari Kuasa Hukum H Ali Sutan Harap, saudara Mardan Hanafi Hasibuan dengan LP nomor : STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU dugaan penyalahgunaan jabatan palsu dengan terlapor saudara AZP.” Ujar Ginda.

Ditanya terkait proses hukum atas laporan tersebut, Ginda mengakatan, “mari kita tunggu proses penyidikan dari Reskrim.” Jelasnya. Soleh

Leave a Comment!