Jakarta, Publikasi – Tersangka kasus penggerebekan pesta gay di sebuah hotel Kuningan, Jakarta Selatan. Sabtu, (29/8/2020) lalu. Tersangka positif HIV.
Kasus dengan sengaja mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain dan pornografi. Tersangka 9 orang memberikan tempat kegiatan pesta seks sesama jenis dengan cara game di Apartemen, hotel Kuningan. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penahan 9 (sembilan) tersangka kasus penggerebekan pesta gay di sebuah hotel Kuningan, Jakarta Selatan. Sabtu, (29/8/2020) lalu.
“Dari sembilan tersangka penyelenggara acara pesta gay yang digerebek Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, satu tersangka yang ditahan positif HIV,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (2/9). Dijelaskan, tersangka yang positif HIV saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Tersangka sebagai penyelenggara diantaranya, TRF, BA,MA, KG, SP, NM, FP, An, HW, dan 47 saksi. Acara telah terjadi 6 kali diadakan. Dalam hal ini, tersangka menggunakan sistem kerjanya menyediakan hotel, makanan dan snack bagi para peserta. Setelah itu menerima transfer uang Rp.150.000-300.000 dari para peserta.
Kejadian sekitar tanggal 28/8 informasi masuk dan Tanggal 29 kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan. Pukul 12.30 malam dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut yang terdapat 56 orang.
Ditemukan ada 56 orang, termasuk dalamnya 9 sebagai tersangka. Dan 47 adalah para peserta. Modusnya adalah dengan sengaja para pelaku ini memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis. Cara merekrutnya dengan membuat grup wa hostpeace ada 150 anggota. Berdiri sejak Februari 2018.
Dikenakan Pasal 296 KUHP dan pasal 33 pasal 7 undang-undang nomor 44 tahun 2008, terkena 10 tahun. (Ali)