Jakarta, PUBLIKASI – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet, Rabu (13/10/2021), menyampaikan penolakannya atas Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan presiden Joko Widodo Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya tegaskan menolak PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dikeluarkan presiden. Kalau tidak bisa membuat nelayan sejahtera, jangan malah membuat kebijakan yang hanya menambah beban penderitaan rakyat. Saya minta presiden untuk membatalkan PP tersebut,” kata Slamet, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (14/10/2021).
Anggota DPR dari fraksi PKS itu menambahkan, terhadap pungutan PNBP, KKP perlu lebih berhati-hati penerapannya. Pasalnya kenaikan target PNBP dipastikan akan menekan pendapatan nelayan kecil dan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja pada kapal-kapal perikanan.
“Saya meminta pemerintah dalam hal ini KKP untuk memperhatikan gejolak terkait penerapan PP 85 ini di lapangan. Karena secara eksplisit kenaikan pungutan PNBP akan mendorong menurunnya pendapatan nelayan kecil dan ABK,” tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan PP No. 85 Tahun 2021 tentang PNBP. Tujuannya untuk maksimalisasi potensi PNBP di bidang perikanan tangkap yang selama ini kontribusinya dianggap masih sangat kecil.
Berdasarkan data KKP, nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada pada kisaran Rp224 triliun. Sedangkan, 4 tahun sebelumnya masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016). Realisasi PNBP pada tahun tahun tersebut tidak mencapai 1 persen dari nilai produksi perikanan per tahunnya.
Secara berturut-turut PNBP perikanan tahun 2020 sebesar Rp600,4 miliar yang merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016. Dengan rincian Rp521 miliar di 2019, Rp448 miliar (2018), Rp491 miliar (2017), dan Rp357 miliar (2016). *AKS