Dewas: Ketua KPK Firli Bahuri Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik

Jakarta, PUBLIKASI – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri diputus bersalah setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” ujar Ketua Majelis, Tumpak H Pangabean, dalam sidang yang berlangsung daring, Rabu (24/9).
Dewas beranggapan, Firli tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi,” ujar Tumpak.
Sedangkan hal yang memberatkan Firli yakni dirinya tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya
“Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” sambung Albertina Ho.
Keputusan tersebut ditentukan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 oleh Tumpak H Pangabean selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 24 September 2020 oleh Tumpak H Pangabean selaku Ketua Majelis, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar.

Firli: Saya Minta Maaf
Firli Bahuri mengatakan sangat menerima putusan Dewas KPK tersebut. Ia pun menyatakan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima,” kata Firli Bahuri dalam persidangan secara daring, Kamis (24/9).
Dalam kesempatan itu, Firli juga memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk bergaya hidup mewah termasuk tidak lagi menaiki helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang.
“Dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih,” kata Firli. **

Leave a Comment!