Connie Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, PUBLIKASI – Rosan Roeslani Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan Connie Rahakundini Bakrie pengamat militer ke Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengklaim laporan tersebut dilayangkan kliennya dan diterima oleh Bareskrim Polri, kemarin (12/2).

“Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi aja,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2). Otto memastikan laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Rosan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.

Otto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial. Selain itu kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.

“Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video,” ungkapnya.

“Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” ujar Otto menambahkan.

Atas perbuatannya, Otto mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 27 tentang pencemaran nama baik. *RA

Leave a Comment!