Jember, PUBLIKASI – Dalam program J-Hur atau Jember hadir untuk rakyat di Kecamatan Jombang, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto serap aspirasi bersama warga bertempat di Kantor Desa Padomasan, Sabtu (05/03/2022).
Dalam serap aspirasi tersebut, seorang warga mengeluhkan pelayanan adminduk yang harus mengurusi ke Jember.
Bupati Hendy Siswanto menyampaikan, sejak 2021 pelayanan adminduk sudah bisa dilakukan di Kecamatan.
“Namanya Wayan Adus Ketan, atau Wes Wayahe Pelayanan Adminduk Tuntas di Kecamatan, jadi cukup di Kecamatan saja mengurusnya,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.
Pelayanan adminduk di kecamatan ini merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mendekatkan pelayanan dengan tempat tinggal masyarakat di pedesaan.
“Nah untuk masyarakat Jombang, itu kalau mengurus adminduknya di Kecamatan Kencong,” sambung Bupati Hendy.
Pelayanan adminduk di Kecamatan Kencong, meliputi 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Kencong, Gumukmas, Umbulsari dan Jombang.
Waktu paling lama memproses pengajuan adminduk adalah 4 hari.
“Silakan cek di kantor kecamatan Kencong, itu mungkin sudah lama dokumen adminduknya tidak diambil,” pungkasnya. (*/Red)